Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Barat
di
Tempat
Assalamualaikum wr wb
Sehubungan dengan telah terbitnya surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2650/DjA/SK/HM.02/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 tentang penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan Dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Lingkungan Peradilan Agama , maka dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :