Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No. 1717/DjA/HM.05/5/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal sebagaimana judul diatas, disampaikan bahwa untuk memberiikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, dengan ini mewajibkan pimpinan setiap satuan kerja sebagaimana copy surat terlampir.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.