img1

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua PTA Bandung, Y.M. Bapak Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I. selaku moderator pada pukul 09.00 bertempat di Aula PTA Bandung. Selanjutnya, Y.M. Ketua PTA Bandung yakni Bapak Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada narasumber, yakni Y.M. Dr. M. Taufiq H.Z., M.H.I., selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial. 

img2

Dalam kegiatan ini, Y.M. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI membagikan pengalamannya baik sebagai seorang Hakim maupun sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial RI.  Y.M. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI berpesan kepada seluruh peserta pembinaan agar selalu menjaga kode etik dan perilaku serta bersikap professional dan waspada dalam menjalankan tugas Wakil Ketua Komisi Yudisial RI juga memaparkan wewenang dan tugas Komisi Yudisial yakni berwenang dalam hal:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam hal ini Komisi Yudisial tegas dalam hal mengungkap pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung. Adapun Komisi Yudisial berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait indikasi pelanggaran teknis yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI. Oleh Karena itu, Y.M. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI menghimbau agar seluruh peserta pembinaan agar selalu menjaga integritas dan nama baik instansi Mahkamah Agung RI. Adapun kegiatan Pembinaan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta pembinaan dengan Y.M. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI.

img3

1. Pertanyaan pertama oleh Y.M. Bapak Drs.H. Ayep Saepul Miftah, S.H.,M.H., - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
“Bagaimana wujud Upaya Komisi Yudisial dalam memperjuangkan hak-hak para Hakim?”.

Jawaban: Bahwa terkait salah satu tugas dan wewenang Komisi Yudisial, yakni menjaga harkat dan martabat Hakim serta Komisi Yudisal selalu berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Hakim. Komisi Yudisial telah berkoordinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung terkait jaminan Kesehatan hakim melalui asuransi Jasindo.

img6

2. Pertanyaan kedua disampaikan oleh Y.M. Dr. Muhammad Iqbal., S.H.I. - Ketua Pengadilan Agama Ngamprah agar Komisi Yudisial memberikan pengawasan dan pendampingan kepada pimpinan satuan kerja maupun para hakim yang mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak luar dalam hal menjalankan tupoksinya.

Jawaban: Bahwa pada prinsipnya Komisi Yudisial hanya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pengawasan terhadap ancaman/tekanan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja maupun para Hakim. Adapun, dalam hal ini, pimpinan/hakim yang mendapatkan tekanan/ancaman dapat berkonsultasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung maupun mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Selain itu, Y.M. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI akan berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan RI terkait pembangunan Gedung PA. Ngamprah.

img5

3. Pertanyaan ketiga disampaikan oleh Y.M. H. Yusuf Effendi, S.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
“Bagaimana mekanisme kerja Komisi Yudisial Perwakilan Daerah? serta Bagaimana perlindungan terhadap Hakim untuk mengcover gangguan dari eksternal?

Jawaban: Bahwa Komisi Yudisial Perwakilan Daerah merupakan penghubung dari pusat. Tugasnya yakni melakukan pemantauan dan merekam persidangan asalkan tidak mengganggu proses siding. Adanya Komisi Yudisial Perwakilan Daerah diharapkan dapat mencegah penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh unsur dalam Satuan Kerja. Terkait Upaya dalam menangani gangguan eksternal, dapat melakukan advokasi kepada Komisi Yusial dan Komisi Yudisial akan cepat merespon.

img9

4. Pertanyaan keempat disampaikan oleh Y.M. Drs. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
“Progress uang persidangan terkait kesejahteraan Hakim?”

Jawaban: Pada prinsipnya uang persidangan hakim tingkat banding dan tingkat pertama sedang diusahakan, namun sampai saat ini belum dapat direalisasikan mengingat kondisi Mahkamah Agung yang sedang tidak kondusif.

img8

5. Pertanyaan kelima disampaikan oleh Y.M. Drs. Ikhwan Sopiyan, S.H., M.H.– Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
“Apakah hakim boleh berijtihad dalam memutus suatu perkara Ketika tidak ditemukan dasar hukumnya?”

Jawaban: Hakim dapat berijtihad terhadap suatu persoalan/perkara asalkan tidak melanggar hukum acara yang berlaku.

img4

6. Pertanyaan keenam disampaikan oleh Y.M. Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H..– Wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang
“Bagaimana prosedur Komisi Yudisial dalam mengakomodir aduan-aduan? Apakah bisa tanpa prosedur tidak resmi?”

Jawab: Harus sesuai dengan S.O.P. yang berlaku, mulai dari mengirimkan surat resmi, petugas yang datang ke Satuan Kerja harus membawa Surat Tugas.

Selanjutnya Y.M. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI selalu mengingatkan kepada seluruh peserta pembinaan agar selalu menjaga integritas dan selalu mawas diri dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.

Acara ditutup dengan doa dari YM. Bapak Drs. H. Muslim, S.H., M.H., dan dilanjutkan foto bersama.

img12

img10

img11

 

Editor : Cindy Shafira, S.H.

Foto : Ardi Pratama Riyadi, S.T.

Dokumentasi