img1
Bandung, 24 Februari 2025, Kegiatan pemilihan agen perubahan dibuka oleh YM Ketua PTA Bandung pada pukul 10.00 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Kegiatan dibuka setelah pembinaan mental, lalu dilanjutkan dengan pemilihan agen perubahan PTA Bandung oleh Koordinator area 1 ZI sekaligus ketua tim pemilihan agen perubahan PTA Bandung yaitu Bapak Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I., selaku Hakim Tinggi PTA Bandung.
img2

Bapak Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I., menyampaikan Pada hari Jumat 21 Februari 2025 telah dilaksanakan monev area 1 yang isinya yaitu membahas perihal rencana aksi, dan persiapan pemilihan agen perubahan menggunakan google form. Sekretaris area 1 ZI juga menyampaikan Pemilihan nominator agen perubahan tgl 25 Februari 2025 sudah diajukan untuk dapat ditetapkan dalam SK.

Kriteria pemilihan agen perubahan yaitu Berdasarkan Permenpan RB Nomor. 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, bahwa kriteria Agen Perubahan , yaitu:

  1. Bersatatus sebagai Aparatur Negeri Sipil Negara
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
  3. Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  4. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
  5. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
  6. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan

img2

Pada Jam 10.15 dilaksanakan pemilihan langsung agen perubahan melalui google form, pemilihan dipilih oleh seluruh pegawai PTA Bandung.

Dari total 60 responden yang memilih hasilnya adalah :

  • 58% SYARIF BASTAMAN, S.E.,
  • 28% MOCH. RIDWAN HABIBULLOH, A.MD,
  • 10% PUTTY WULANDARI, S.IKOM.,
  • 4% ARDI PRATAMA RIYADI, ST.,

img1

Terpilihlah Bapak Syarif Bastaman, S.E., sebagai Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Periode Tahun 2025.