
Bandung, 24 September 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyediaan Informasi Data Perceraian dan Pernikahan Masyarakat Beragama Islam di Wilayah Provinsi Jawa Barat Berbasis Digital melalui Aplikasi LITERASI, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Hutan Raja tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan Kementerian Agama dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pertukaran informasi data perkawinan dan perceraian masyarakat Muslim di Jawa Barat.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Staf Khusus Kementerian Agama RI, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Barat, serta jajaran terkait.
Hadir pula para Ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Bandung, baik secara luring maupun daring, serta para Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan unsur Humas Kementerian Agama Kabupaten/Kota se wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Perkuat Sinergi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara PTA Bandung dan Kanwil Kemenag Jawa Barat. Menurutnya, sinergi tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi terjalinnya Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Sinergi ini sangat bermanfaat bagi kami, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.” Ungkap Kakanwil Provinsi Jawa Barat

Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan semangat kepemimpinan yang adaptif dan kolaboratif. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
“Kerja sama ini sejalan dengan semangat kepemimpinan yang adaptif dan kolaboratif. Penyelesaian berbagai persoalan dan peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan keterlibatan serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk mitra eksternal.” pungkasnya
Ia berharap kerja sama antara PTA Bandung dan Kanwil Kemenag Jawa Barat dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.
Data Terintegrasi untuk Mitigasi Persoalan Perkawinan dan Perceraian
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pelayanan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Jawa Barat.
“Baru saja kita menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. MoU ini diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap pelayanan bagi masyarakat di Jawa Barat.” Ungkap KPTA Bandung

Menurutnya, salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah penguatan pertukaran dan pemanfaatan data yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan keagamaan masyarakat, khususnya data pernikahan, perceraian, dan dispensasi kawin.
“Terlebih berkenaan dengan data perkawinan, perceraian, dispensasi kawin, dan berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan. Ke depan, berbagai persoalan tersebut dapat dimitigasi dengan lebih baik karena data dapat saling dibagikan dan dimanfaatkan antara Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.” Ujarnya
KPTA Bandung menjelaskan bahwa pemanfaatan data secara terintegrasi melalui Aplikasi LITERASI diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan mudah diakses sebagai bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan.
“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data, kita berharap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat dapat dipetakan dengan lebih baik. Data tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pelayanan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.” Kata KPTA Bandung
Aplikasi LITERASI sebagai Instrumen Digital
Kerja sama melalui Aplikasi LITERASI menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam penyediaan informasi publik. Integrasi data diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama dengan jajaran Kementerian Agama di wilayah Jawa Barat.
Melalui kolaborasi tersebut, informasi mengenai perkawinan dan perceraian masyarakat beragama Islam dapat dimanfaatkan secara lebih efektif oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
KPTA Bandung berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen MoU, tetapi dapat terus dikembangkan melalui implementasi yang konkret di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Mudah-mudahan ke depan kerja sama ini memberikan manfaat tambahan yang besar bagi pelayanan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Jawa Barat. Sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang semakin efektif dan terintegrasi.” Uangkap KPTA Bandung
Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara PTA Bandung dan Kanwil Kemenag Jawa Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang berbasis data, teknologi informasi, dan kebutuhan masyarakat.

Dengan terbangunnya sinergi tersebut, diharapkan penyediaan informasi mengenai pernikahan dan perceraian masyarakat Muslim di Jawa Barat dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
