
Bandung, 18 September 2026 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung bersama Pengadilan Agama se-Korwil I Bandung Raya melaksanakan Diskusi Hukum Se-Korwil I Bandung Raya di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Bandung Jl. Terusan Jakarta No.120, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, dengan jumlah peserta diskusi hukum kurang lebih dari 70 orang yang berasal dari dari Pengadilan Agama se-Korwil I Bandung Raya (Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Sumedang, Pengadilan Agama Cianjur, Pengadilan Agama Soreang dan Pengadilan Agama Ngamprah).
Diskusi mengangkat tema “Problematika Penerapan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik: Analisis Yuridis Normatif PERMA Nomor 7 Tahun 2022.” Tema tersebut menjadi penting seiring dengan penerapan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi hukum tidak sekadar menjadi forum penyampaian pendapat, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, menguji penerapan norma, mengidentifikasi persoalan praktik, dan merumuskan solusi yang dapat diterapkan secara konsisten.
“Kita perlu memastikan setiap tahapan administrasi dan persidangan elektronik tidak hanya berjalan cepat secara teknologi, tetapi juga tepat secara hukum, tertib secara administrasi, serta tetap menjamin hak-hak para pihak.” pungkasnya
Diskusi menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., sebagai pemateri dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., sebagai pembanding. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama dengan Narasumber Yusuf Effendi, S.H. dan Dr. Dra. Lelita Dewi, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi PTA Bandung serta Dr. Didi Kusnadi, M.Ag. Panitera PTA Bandung.

Materi diskusi membahas sejumlah persoalan praktis dalam penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, antara lain domisili elektronik, pemanggilan melalui domisili elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik dan hybrid, pengucapan putusan verstek, court calendar, pembacaan gugatan, serta pengajuan upaya hukum secara elektronik.
Salah satu perhatian utama dalam diskusi adalah perlunya keseragaman pemahaman terhadap mekanisme pemanggilan melalui surat tercatat, termasuk bukti penerimaan, identitas penerima, foto penerima, tanda terima, dan geotagging yang dapat diakses melalui dashboard PT Pos.

Melalui kegiatan ini, PTA Bandung mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan hukum di wilayah hukumnya. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara, persidangan elektronik, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
